SELAMAT DATANG DI MEDIA INFORMASI TIM PENGGERAK PKK KECAMATAN MRANGGEN (024) 6723114

Kamis, 06 Oktober 2016

Contoh SK UP2K PKK Desa Kangkung

                
KOP GARUDA


KEPUTUSAN KEPALA DESA KANGKUNG
KECAMATAN MRANGGEN KABUPATEN DEMAK
NOMOR :                /2015

TENTANG
PEMBENTUKAN DAN PELAKSANAAN UP2K DAN KELOMPOK KHUSUS
DESA KANGKUNG KECAMATAN MRANGGEN
KABUPATEN DEMAK

KEPALA DESA KANGKUNG
Menimbang      :     a. Bahwa dalam upaya meningkatkan peran serta keluarga dalam pembinaan keluarga perlu dibentuk kelompok Pelaksana UP2K Desa dan Kelompok Khusus Desa Kangkung ;
b. Bahwa Kelompok Pelaksana UP2K dan Kelompok Khusus Desa Kangkung telah terbentuk Kepengurusan sebagaimana terlampir .
c. Untuk tertibnya administrasi dipandang perlu dikeluarkan surat Keputusan Kepala Desa Kangkung tentang pembentukan Kelompok Pelaksana UP2K PKK dan Kelompok Khusus UP2K PKK.
Mengingat          :   1.  Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
2.  Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 30 tambahan Lembaran Negara Nomor 3553);
4.     Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan      :
KESATU            :         Membentuk Kelompok Pelaksana UP2K dan Kelompok Khusus di Desa Kangkung Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak.
KEDUA              :         Susunan Pengurus Kelompok Pelaksana UP2K dan Kelompok Khusus sebagaimana lampiran keputusan ini.
KETIGA              :        Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perbaikan/penyempurnaan apabila dipandang perlu;

           Ditetapkan di     Kangkung
           pada tanggal          Pebruari  2015

KEPALA DESA KANGKUNG



Tembusan, disampaikan kepada Yth.                                                    SULHAN
1.    Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Mranggen;
2.    Yang bersangkutan;
3.    Arsip
______________________________________________

















Lampiran :     Keputusan Kepala Desa Kangkung
                        Nomor    :                     /2015
                        Tanggal :       Pebruari 2015


SUSUNAN PELAKSANA UP2K DAN KELOMPOK KHUSUS
DESA KANGKUNG KECAMATAN MRANGGEN

NO
NAMA
UMUR
PENDIDIKAN
PEKERJAAN
ALAMAT

1.




LAYINAH
46 Tahun
SLTA
SWASTA
Desa Kangkung Rt.02/Rw.01
2.


YUNI SULISTYOWATI
43 Tahun
DIII
SWASTA
Desa Kangkung Rt.04/Rw.01
3.



WIDYA RINI DYAH RAHMAWATI
36 Tahun
SI
SWASTA
Desa Kangkung Rt.03/Rw.03








KEPALA DESA KANGKUNG



                                                                                                            SULHAN


1 komentar: