KOP GARUDA
KEPUTUSAN KEPALA DESA KANGKUNG
KECAMATAN
MRANGGEN KABUPATEN DEMAK
NOMOR : /2015
TENTANG
PEMBENTUKAN
DAN PELAKSANAAN UP2K DAN KELOMPOK KHUSUS
DESA
KANGKUNG KECAMATAN MRANGGEN
KABUPATEN
DEMAK
KEPALA
DESA KANGKUNG
Menimbang : a. Bahwa dalam upaya meningkatkan peran serta keluarga dalam
pembinaan keluarga perlu dibentuk kelompok Pelaksana UP2K Desa dan Kelompok
Khusus Desa Kangkung ;
b. Bahwa Kelompok Pelaksana UP2K dan Kelompok Khusus Desa Kangkung
telah terbentuk Kepengurusan sebagaimana terlampir .
c. Untuk tertibnya administrasi dipandang perlu dikeluarkan
surat Keputusan Kepala Desa Kangkung tentang pembentukan Kelompok Pelaksana
UP2K PKK dan Kelompok Khusus UP2K PKK.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Undang-undang Nomor 33
tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan
Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 30 tambahan
Lembaran Negara Nomor 3553);
4.
Keputusan
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
KESATU : Membentuk
Kelompok Pelaksana UP2K dan Kelompok Khusus di Desa Kangkung Kecamatan Mranggen
Kabupaten Demak.
KEDUA : Susunan Pengurus
Kelompok Pelaksana UP2K dan Kelompok Khusus sebagaimana lampiran keputusan ini.
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan akan diadakan perbaikan/penyempurnaan apabila dipandang perlu;
Ditetapkan di Kangkung
pada tanggal Pebruari
2015
KEPALA DESA KANGKUNG
Tembusan, disampaikan kepada Yth. SULHAN
1.
Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Mranggen;
2.
Yang bersangkutan;
3. Arsip
______________________________________________
Lampiran : Keputusan Kepala Desa Kangkung
Nomor :
/2015
Tanggal :
Pebruari 2015
SUSUNAN
PELAKSANA UP2K DAN KELOMPOK KHUSUS
DESA KANGKUNG KECAMATAN
MRANGGEN
NO
|
NAMA
|
UMUR
|
PENDIDIKAN
|
PEKERJAAN
|
ALAMAT
|
1.
|
LAYINAH
|
46 Tahun
|
SLTA
|
SWASTA
|
Desa Kangkung Rt.02/Rw.01
|
2.
|
YUNI SULISTYOWATI
|
43 Tahun
|
DIII
|
SWASTA
|
Desa Kangkung Rt.04/Rw.01
|
3.
|
WIDYA RINI DYAH RAHMAWATI
|
36 Tahun
|
SI
|
SWASTA
|
Desa Kangkung Rt.03/Rw.03
|
KEPALA DESA KANGKUNG
SULHAN
jAZAKILLAHA KHOIR ATAS SEGALANYA, SMOGA BERMANFA'AT
BalasHapus