KEPUTUSAN KEPALA DESA KANGKUNG
NOMOR : 445.8/ TAHUN 2015
TENTANG
PENUNJUKAN KADER POS PELAYANAN TERPADU (POSYANDU)
DESA KANGKUNG KECAMATAN MRANGGEN
KEPALA DESA KANGKUNG
Menimbang
|
:
|
a.
b.
c.
|
Bahwa Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) merupakan salah satu wadah
pelayanan kesehatan bagi masyarakat dalam rangka meningkatkan pengetahuan
kesehatan, pemantapan pelaksanaan Keluarga Berencana (KB), peningkatan
kesehatan ibu dan balita serta untuk mewujudkan keluarga berkualitas;
bahwa dalam penyelenggaraan program
Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dilaksanakan oleh kader Posyandu di wilayah
Desa Kangkung Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b diatas,
untuk membentuk dan mengangkat Kader Posyanduperlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Kangkung.
|
Mengingat
|
:
|
1.
2.
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Perkembangan Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 3475);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu ;
|
3.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011tentang Pedoman
Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu;
|
||
4.
5.
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pedoman
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dalam rangka meningkatkan dan
mewujudkan tertib administrasi kependudukan;
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian
Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu;
Surat Keputusan Bersama: Menteri Dalam Negeri/Menteri Kesehatan/Kepala
BKKBN. Masing-masing Nomor: 23 Tahun 1985, Nomor: 21/Men.Kes/Inst.B./IV 1985,
Nomor: 1I2/HK-011/A/1985 tentang penyelenggaraan Posyandu
|
||
Memperhatikan
|
:
|
Peran dan fungsi Posyandu di lingkungan masyarakat yang merupakan ujung
tombak pelayanan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
|
|
MEMUTUSKAN :
|
|||
Menetapkan
|
:
|
||
KESATU
|
:
|
Membentuk dan menunjuk nama-nama Kader Posyandu tersebut di Desa Mranggen
Kecamatan Mranggen sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
|
|
KEDUA
|
:
|
Kader Posyandu tersebut mempunya tugas sebagai berikut :
1. Mengikuti kegiatan peningkatan
kapasitas kader;
2. Melaksanakan
dan menerapkan hasil pembinaan pada kegiatan Posyandu setiap bulannya;
3. Mencatat
hasil penimbangan Posyandu dan merekapnya;
4. Membuat laporan hasil penimbangan
Posyandu kepada Kepala Desa Kangkung.
|
|
KETIGA
|
:
|
Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sebagaimana
mestinya.
|
Ditetapkan
di : Kangkung
Pada
tanggal : 30 Oktober 2015
KEPALA DESA KANGKUNG
SULHAN
I
LAMPIRAN : KEPUTUSAN
KEPALA DESA KANGKUNG
Nomor : 445.8/ /2015
Tanggal : 30 Oktober 2015
KADER POS PELAYANAN TERPADU (POSYANDU)
DESA KANGKUNG KECAMATAN MRANGGEN
1. PEMBINA
: (KEPALA DESA)
2. KETUA
: (ISTRI KEPALA DESA)
3. SEKRETARIS
:
4. BENDAHARA
:
A. POSYANDU (NAMA POSYANDU)
1.
KETUA
:
2.
SEKRETARIS
:
3.
BENDAHARA
:
4.
ANGGOTA
:
B. POSYANDU (NAMA POSYANDU)
1.
KETUA
:
2.
SEKRETARIS
:
3.
BENDAHARA
:
4.
ANGGOTA
:
C. POSYANDU (NAMA POSYANDU)
1.
KETUA
:
2.
SEKRETARIS
:
3.
BENDAHARA
:
4.
ANGGOTA
:
Ditetapkan di : KANGKUNG
Pada tanggal : 30 Oktober
2015
KEPALA DESA KANGKUNG
SULHAN
saya sebagai orang awam contoh format ini sangat membantu dalam melaksanakan tugas di pemarintah desa kami makasih banyak
BalasHapusmakasih banyak SK Kader Posyandu Desa sangat bermanfaat..
BalasHapus