SELAMAT DATANG DI MEDIA INFORMASI TIM PENGGERAK PKK KECAMATAN MRANGGEN (024) 6723114

Selasa, 18 Oktober 2016

CONTOH SK POSYANDU DESA KANGKUNG

         

KEPUTUSAN KEPALA DESA KANGKUNG
NOMOR : 445.8/        TAHUN 2015

TENTANG
PENUNJUKAN KADER POS PELAYANAN TERPADU (POSYANDU)
DESA KANGKUNG KECAMATAN MRANGGEN

KEPALA DESA KANGKUNG

 Menimbang
:
a.






b.



c.
Bahwa Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) merupakan salah satu wadah pelayanan kesehatan bagi masyarakat dalam rangka meningkatkan pengetahuan kesehatan, pemantapan pelaksanaan Keluarga Berencana (KB), peningkatan kesehatan ibu dan balita serta untuk mewujudkan keluarga berkualitas;
bahwa dalam penyelenggaraan program Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dilaksanakan oleh kader Posyandu di wilayah Desa Kangkung Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b diatas, untuk membentuk dan mengangkat Kader Posyanduperlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Kangkung.
Mengingat
:
1.



 2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 3475);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu ;
3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu;








4.


5.



6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu;

Surat Keputusan Bersama: Menteri Dalam Negeri/Menteri Kesehatan/Kepala BKKBN. Masing-masing Nomor: 23 Tahun 1985, Nomor: 21/Men.Kes/Inst.B./IV 1985, Nomor: 1I2/HK-011/A/1985 tentang penyelenggaraan Posyandu
Memperhatikan
:
Peran dan fungsi Posyandu di lingkungan masyarakat yang merupakan ujung tombak pelayanan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
      
          MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KESATU
:
Membentuk dan menunjuk nama-nama Kader Posyandu tersebut di Desa Mranggen Kecamatan Mranggen sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
KEDUA
:
Kader Posyandu tersebut mempunya tugas sebagai berikut :
1.   Mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas kader;
2.  Melaksanakan dan menerapkan hasil pembinaan pada kegiatan Posyandu setiap bulannya;
3.  Mencatat hasil penimbangan Posyandu dan merekapnya;
4.   Membuat laporan hasil penimbangan Posyandu kepada Kepala Desa Kangkung.
KETIGA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sebagaimana mestinya.
                                                                  

Ditetapkan di  : Kangkung
Pada tanggal   : 30 Oktober 2015
KEPALA DESA KANGKUNG


                  SULHAN
I





LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA KANGKUNG
Nomor         : 445.8/      /2015
Tanggal       : 30 Oktober 2015


KADER POS PELAYANAN TERPADU (POSYANDU)
DESA KANGKUNG KECAMATAN MRANGGEN


1.   PEMBINA                  : (KEPALA DESA)
2.   KETUA                      : (ISTRI KEPALA DESA)
3.   SEKRETARIS            :
4.   BENDAHARA            :

A.   POSYANDU (NAMA POSYANDU)
1.            KETUA                 :
2.            SEKRETARIS        :
3.            BENDAHARA        :
4.            ANGGOTA            :

B.   POSYANDU (NAMA POSYANDU)
1.            KETUA                 :
2.            SEKRETARIS        :
3.            BENDAHARA        :
4.            ANGGOTA            :

C.   POSYANDU (NAMA POSYANDU)
1.            KETUA                 :
2.            SEKRETARIS        :
3.            BENDAHARA        :
4.            ANGGOTA            :

Ditetapkan di  : KANGKUNG
Pada tanggal   : 30 Oktober 2015
KEPALA DESA KANGKUNG


                  SULHAN

2 komentar:

  1. saya sebagai orang awam contoh format ini sangat membantu dalam melaksanakan tugas di pemarintah desa kami makasih banyak

    BalasHapus