SELAMAT DATANG DI MEDIA INFORMASI TIM PENGGERAK PKK KECAMATAN MRANGGEN (024) 6723114

Jumat, 07 Oktober 2016

CONTOH SK PERPUSTAKAAN DESA SUMBEREJO

SK Perpustakaan Desa Sumberejo Kecamatan Mranggen



KOP GARUDA


KEPUTUSAN KEPALA DESA SUMBEREJO
NOMOR            TAHUN 2015

TENTANG

PENDIRIAN PERPUSTAKAAN DESA
DESA SUMBERJO KECAMATAN MRANGGEN
KABUPATEN DEMAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA SUMBEREJO



a.    Bahwa dalam rangka mendukung, meningkatkan minat baca masyarakat dan mewujudkan tujuan Nasional Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa maka perlu didirikan Perpustakaan Desa;
b.    Bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
 
Menimbang  :




1.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah
2.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah
3.   Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
4.   Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
5.   Peraturan Pemerintah Kabupaten Demak Nomor 9 tahun 2007 tentang Pedoman dan pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa
 
Mengingat     :






MEMUTUSKAN

PENDIRIAN PERPUSTAKAAN DESA SUMBEREJO
KECAMATAN MRANGGEN KABUPATEN DEMAK
Menetapkan :
Pertama         :      Menetapkan nama-nama dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai pengurus Perpustakaan Desa Sumberejo.
Kedua            :      pengurus Perpustakaan Desa Sumberejo dimaksud mempunyai tugas sebagai berikut :
1.  Mengadakan Pengadaan Buku Bacaan.
2.  Melaksanakan Administrasi Perpustakaan Desa.
3.  Melayani Masyarakat Pengguna Jasa.
4.  Melaporkan Perkembangan atas pengelolaan perpustakaan Desa Sumberjo.



5.  Melaporkan permasalahan yang dimungkinkan timbul sebagai akibat penyelenggaraan Perpustakaan Desa.
6.  Mengambil langkah-langkah strategis dan preventif guna penanganan lebih lanjut
Ketiga            :      Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkanya keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Sumberejo Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak.
keempat        :      Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
kelima            :      Bila mana Keputusan Kepala Desa ada kekeliruan akan di adakan perbaikan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di : Sumberejo
pada tanggal   :


KEPALA DESA SUMBEREJO




SUPRIYADI
                                                                                                                                                           




                                             Lampiran   : SK Pengurus Perpustakaan Desa Sumberejo
Nomor        : 141/     /2015
Tanggal       :
NO
NAMA
JABATAN




           KEPALA DESA SUMBEREJO





            SUPRIYADI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar