KOP GARUDA
KEPUTUSAN KEPALA DESA SUMBEREJO
NOMOR TAHUN 2015
TENTANG
PENDIRIAN
PERPUSTAKAAN DESA
DESA
SUMBERJO KECAMATAN MRANGGEN
KABUPATEN
DEMAK
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA SUMBEREJO
|
Menimbang :
|
Mengingat :
MEMUTUSKAN
PENDIRIAN
PERPUSTAKAAN DESA SUMBEREJO
KECAMATAN
MRANGGEN KABUPATEN DEMAK
Menetapkan :
Pertama : Menetapkan nama-nama
dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai pengurus Perpustakaan Desa
Sumberejo.
Kedua : pengurus Perpustakaan Desa Sumberejo dimaksud mempunyai
tugas sebagai berikut :
1. Mengadakan
Pengadaan Buku Bacaan.
2. Melaksanakan
Administrasi Perpustakaan Desa.
3. Melayani
Masyarakat Pengguna Jasa.
4. Melaporkan
Perkembangan atas pengelolaan perpustakaan Desa Sumberjo.
5. Melaporkan
permasalahan yang dimungkinkan timbul sebagai akibat penyelenggaraan
Perpustakaan Desa.
6. Mengambil
langkah-langkah strategis dan preventif guna penanganan lebih lanjut
Ketiga : Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkanya
keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)
Desa Sumberejo Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak.
keempat : Keputusan ini
berlaku sejak ditetapkan.
kelima : Bila mana Keputusan Kepala Desa ada kekeliruan akan di
adakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Sumberejo
pada tanggal :
KEPALA DESA
SUMBEREJO
SUPRIYADI
Lampiran : SK
Pengurus Perpustakaan Desa Sumberejo
Nomor :
141/ /2015
Tanggal :
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
KEPALA DESA SUMBEREJO
SUPRIYADI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar