SELAMAT DATANG DI MEDIA INFORMASI TIM PENGGERAK PKK KECAMATAN MRANGGEN (024) 6723114

Jumat, 09 Februari 2018

CONTOH SK BINA KELUARGA LANSIA (BKL)

CONTOH SK BINA KELUARGA LANSIA



-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KOP GARUDA

KEPUTUSAN KEPALA DESA ...............
KECAMATAN MRANGGEN KABUPATEN DEMAK

Nomor : 188.4 /            / I / 2017

TENTANG

KELOMPOK BINA KELUARGA LANSIA (  BKL ) .........................
DESA ................ KECAMATAN MRANGGEN

KEPALA DESA

Menimbang          : a. Bahwa agar dapat mandiri tidak menjadi beban bagi keluarga   maupun masyarakat diperlukan pembinaan untuk Lansia.
      b.  Bahwa pembinaan lanjut usia  diperlukan penanganan terpadu.
       c. Bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan b perlu dibentuk      kelompok Bina Keluarga Lansia ( BKL ) Desa ...........Kecamatan Mranggen.
Mengingat             : 1.  Undang – undang Dasar 1945
2.    Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependuudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera ( LNRI Tahun 1992 No 35 , Tambahan  LNRI No 3472 ).
3.    Undang – Undang No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.
4.    Undang – Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ( LNRI Tahun 2002 No 109, Tambahan LNRI No 4235 ).
5.    Undang – Undang No 32 Tahun 2004  tentang Pemerintah Daerah.
6.    Undang – Undang No 20 Tahun 2003  tentang Sistem Pendidikan Nasional.
7.    Undang _ Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
8.    Undang – Undang No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
9.    Undang – Undang No 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
10. Undang – Undang No 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.



11. Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan.
12. Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan  Pembangunan Keluarga Sejahtera.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
PERTAMA           : Kelompok BKL ...............  Desa ........Kecamatan Mranggen dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA                 : Kelompok BKL sebagaimana dimaksud pada dictum PERTAMA mempunyai  tugas untuk dapat mengakses pelayanan informasi tentang keluarga lansia dan lain-lain.
KETIGA                :  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana  dimaksud pada dictum PERTAMA kelompok BKL bertanggung jawab pada Kepala Desa.
KEEMPAT            :  Keputusan ina mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan  di Desa ...............
Pada tanggal :     Januari 2017
Kepala Desa ....................


(......................................)

Tembusan disampaikan Yth.:
1.  Camat Mranggen
2.  Kepala Dinpermasdes P2KB Kec. Mranggen
3.  Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Mranggen
4.  Ketua Tim Penggerak PKK Desa ................
5.  Kelompok BKL ..................... Desa .................






--------------------------------------------------------------------------------------------------- 



                                                                 Lampiran Surat Keputusan Kepala
                                                                 Desa .........
Nomor 188.4 /      / I / 2017
Tanggal :    Januari 2017



SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK BINA KELUARGA LANSIA (BKL)          
“ WIJAYA KUSUMA “
DESA BRUMBUNG KECAMATAN MRANGGEN

Nomor
Nama
Kedudukan Dalam Kelompok
1

Ketua
2

Sekretaris
3

Bendahara
4

Anggota


 Kepala Desa ..............



(........................................)















Tidak ada komentar:

Posting Komentar