-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KOP GARUDA
KEPUTUSAN KEPALA DESA
...............
KECAMATAN MRANGGEN
KABUPATEN DEMAK
Nomor : 188.4
/ / I /
2017
TENTANG
KELOMPOK BINA KELUARGA LANSIA
( BKL ) .........................
DESA ................ KECAMATAN MRANGGEN
KEPALA DESA
Menimbang :
a. Bahwa agar dapat mandiri tidak menjadi beban bagi keluarga maupun masyarakat diperlukan pembinaan untuk
Lansia.
b. Bahwa pembinaan lanjut
usia diperlukan penanganan terpadu.
c. Bahwa atas dasar pertimbangan huruf a
dan b perlu dibentuk kelompok Bina
Keluarga Lansia ( BKL ) Desa ...........Kecamatan Mranggen.
Mengingat :
1. Undang – undang Dasar 1945
2.
Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang
Perkembangan Kependuudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera ( LNRI Tahun 1992
No 35 , Tambahan LNRI No 3472 ).
3.
Undang – Undang No 23 Tahun 1992 Tentang
Kesehatan.
4.
Undang – Undang No 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak ( LNRI Tahun 2002 No 109, Tambahan LNRI No 4235 ).
5.
Undang – Undang No 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah.
6.
Undang – Undang No 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
7.
Undang _ Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia.
8.
Undang – Undang No 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak.
9.
Undang – Undang No 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
10. Undang
– Undang No 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
11. Peraturan
Pemerintah No 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan.
12. Peraturan
Pemerintah No 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan
Keluarga Sejahtera.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
PERTAMA :
Kelompok BKL ............... Desa ........Kecamatan Mranggen dengan
susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA :
Kelompok BKL sebagaimana dimaksud pada dictum PERTAMA
mempunyai tugas untuk dapat mengakses pelayanan informasi tentang
keluarga lansia dan lain-lain.
KETIGA :
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada dictum PERTAMA kelompok BKL bertanggung
jawab pada Kepala Desa.
KEEMPAT :
Keputusan ina mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di
Desa ...............
Pada
tanggal : Januari 2017
Kepala
Desa ....................
(......................................)
Tembusan
disampaikan Yth.:
1. Camat
Mranggen
2. Kepala
Dinpermasdes P2KB Kec. Mranggen
3. Ketua
Tim Penggerak PKK Kecamatan Mranggen
4. Ketua
Tim Penggerak PKK Desa ................
5. Kelompok
BKL ..................... Desa .................
---------------------------------------------------------------------------------------------------
Lampiran
Surat Keputusan Kepala
Desa .........
Nomor
188.4 / / I / 2017
Tanggal
: Januari 2017
SUSUNAN
PENGURUS KELOMPOK BINA KELUARGA LANSIA (BKL)
“ WIJAYA
KUSUMA “
DESA
BRUMBUNG KECAMATAN MRANGGEN
Nomor
|
Nama
|
Kedudukan Dalam Kelompok
|
1
|
Ketua
|
|
2
|
Sekretaris
|
|
3
|
Bendahara
|
|
4
|
Anggota
|
Kepala Desa ..............
(........................................)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar