--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KOP GARUDA
KEPUTUSAN KEPALA DESA
......................
KECAMATAN MRANGGEN
KABUPATEN DEMAK
Nomor : 188.4
/ /
I / 2017
TENTANG
KELOMPOK BINA KELUARGA
BALITA ( BKB ) ........................
DESA ....................KECAMATAN
MRANGGEN
KABUPATEN DEMAK
KEPALA DESA ................
Menimbang :
a. Bahwa agar dapat mandiri tidak menjadi beban bagi keluarga maupun masyarakat
diperlukan pembinaan
b. Bahwa pembinaan lanjut
usia diperlukan penanganan terpadu.
c.
Bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan b perlu dibentuk
kelompok Bina Keluarga Balita ( BKB ).
Mengingat : 1. Undang
– undang Dasar 1945
2.
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan
Kependuudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera ( LNRI Tahun 1992 No 35 ,
Tambahan LNRI No 3472 ).
3.
Undang – Undang No 23 Tahun 1992 Tentang
Kesehatan.
4.
Undang
– Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ( LNRI Tahun 2002 No 109,
Tambahan LNRI No 4235 ).
5.
Undang – Undang No 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah.
6.
Undang – Undang No 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
7.
Undang _ Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia.
8.
Undang – Undang No 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak.
9.
Undang – Undang No 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
PERTAMA :
Kelompok BKB ............... Desa ...............Kecamatan Mranggen dengan susunan
keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA :
Kelompok BKB sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA
mempunyai tugas menyediakan informasi dan penyuluhan bagi keluarga
dalam mengasuh dan meningkatkan pembinaan tumbuh kembang anak serta meningkatkan
jumlah keluarga yang mengikuti kegiatan BKB dan lain-lain
KETIGA :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada dictum PERTAMA
kelompok BKB bertanggung jawab pada Kepala Desa.
KEEMPAT :
Keputusan ina mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
..............
Pada tanggal : Januari 2017
Kepala Desa Brumbung
...............................
Tembusan disampaikan Kepada Yth :
1.
Ketua Pembina Tim
Penggerak PKK Desa ...................;
2.
Ketua Tim Penggerak
PKK Kecamatan Mranggen;
3.
Ketua Tim Penggerak
PKK Desa ...........................;
4.
Yang bersangkutan;
Lampiran
Surat Keputusan Kepala Desa ...................
Nomor 188.4 / / … /
2017
Tanggal : Januari 2018
SUSUNAN
PENGURUS KELOMPOK BINA KELUARGA BALITA (BKB)
DESA
..................KECAMATAN MRANGGEN
KABUPATEN
DEMAK
Nomor
|
Nama
|
Kedudukan
Dalam Kelompok
|
1
|
Ketua
|
|
2
|
Sekretaris
|
|
3
|
Bendahara
|
|
4
|
Anggota
|
Kepala Desa ..............
(.........................................)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar