SELAMAT DATANG DI MEDIA INFORMASI TIM PENGGERAK PKK KECAMATAN MRANGGEN (024) 6723114

Jumat, 09 Februari 2018

CONTOH SK BINA KELUARGA BALITA (BKB)

CONTOH SK BINA KELUARGA BALITA (BKB)




--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KOP GARUDA

KEPUTUSAN KEPALA DESA ......................
KECAMATAN MRANGGEN KABUPATEN DEMAK

Nomor : 188.4 /              / I / 2017

TENTANG
KELOMPOK BINA KELUARGA BALITA (  BKB ) ........................
DESA ....................KECAMATAN MRANGGEN
KABUPATEN DEMAK

KEPALA DESA ................

Menimbang          : a. Bahwa agar dapat mandiri tidak menjadi beban bagi keluarga maupun masyarakat diperlukan pembinaan
 b. Bahwa pembinaan lanjut usia  diperlukan penanganan terpadu.
                     c. Bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan b perlu dibentuk
                            kelompok Bina Keluarga Balita ( BKB ).
Mengingat             :  1.  Undang – undang Dasar 1945
2.    Undang–Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependuudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera ( LNRI Tahun 1992 No 35 , Tambahan  LNRI No 3472 ).
3.    Undang – Undang No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.
4.     Undang – Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ( LNRI Tahun 2002 No 109, Tambahan LNRI No 4235 ).
5.    Undang – Undang No 32 Tahun 2004  tentang Pemerintah Daerah.
6.    Undang – Undang No 20 Tahun 2003  tentang Sistem Pendidikan Nasional
7.    Undang _ Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
8.    Undang – Undang No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
9.    Undang – Undang No 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
                                 


MEMUTUSKAN

Menetapkan
PERTAMA           : Kelompok BKB ............... Desa ...............Kecamatan Mranggen dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA                 : Kelompok BKB sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA mempunyai  tugas menyediakan informasi dan penyuluhan bagi keluarga dalam mengasuh dan meningkatkan pembinaan tumbuh kembang anak serta meningkatkan jumlah keluarga yang mengikuti kegiatan BKB dan lain-lain
KETIGA                : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana  dimaksud pada dictum PERTAMA kelompok BKB bertanggung jawab pada Kepala Desa.
KEEMPAT            : Keputusan ina mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan  di : ..............
Pada tanggal :       Januari 2017

Kepala Desa Brumbung


                                                                                          ...............................
Tembusan disampaikan Kepada Yth :
1.    Ketua Pembina Tim Penggerak PKK Desa ...................;
2.    Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Mranggen;
3.    Ketua Tim Penggerak PKK Desa ...........................;
4.    Yang bersangkutan;














Lampiran Surat Keputusan   Kepala Desa ...................
Nomor 188.4 /     / … / 2017
Tanggal :   Januari 2018



SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK BINA KELUARGA BALITA (BKB)
DESA ..................KECAMATAN MRANGGEN
KABUPATEN DEMAK


Nomor
Nama
Kedudukan Dalam Kelompok
1

Ketua
2

Sekretaris
3

Bendahara
4

Anggota



Kepala Desa ..............


(.........................................)

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar