NOMOR : 445.8/ / 20…..
LAMPIRAN : 1 (SATU) LEMBAR
TENTANG
PEMBENTUKAN
GUGUS PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA ………………. KECAMATAN MRANGGEN,
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa
Program Pemberdayaan Perempuan dalam kegiatan
trafficking dan PDKRT merupakan kegiatan yang perlu diupayakan bersama
yang pada pelaksanaannya diarahkan melalui pemberdayaan masyarakat;
b.
bahwa
gugus trafficking dan PKDRT merupakan wahana pemberdayaan masyarakat di dalam
bidang program pemberdayaan perempuan;
c.
bahwa
untuk meningkatkan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, advokasi dan bantuan
yang berkaitan dengan fungsi dan kinerja Program Pemberdayaan Perempuan, maka
perlu dibentuk Gugus Traficking dan PDKRT di Desa …………………….;
d.
Bahwa
Gugus Traficking dan PDKRT tingkat Desa perlu ditetapkan oleh Keputusan
Kepala Desa, Desa ……………………;.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1992
tentang Sistem Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
2.
Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan;
3.
Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
4.
Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak;
5.
Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang
PKDRT;
6.
Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Desa;
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
PERTAMA
|
:
|
Membentuk Gugus Traficking dan PKDRT
di tingkat Desa …………………….. Kecamatan Mranggen sebagaimana terlampir dalam
surat keputusan ini;
|
KEDUA
|
:
|
Pembentukan Gugus Traficking dan PDKRT sebagaimana
dimaksud pada DIKTUM PERTAMA adalah dalam upaya untuk meningkatkan
koordinasi, pembinaan, fasilitasi, advokasi dan bantuan yang berkaitan dengan
fungsi dan kinerja pemberdayaan masyarakat;
|
KETIGA
|
:
|
Segala pembiayaan yang menyangkut
dengan kegiatan-kegiatan dimaksud pada DIKTUM PERTAMA dan KEDUA dibebankan
kepada upaya swadaya dan sumber lainnya yang syah;
|
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan
akan ditinjau kembali apabila diperlukan.
|
Ditetapkan di : .....................
Pada tanggal : .....................
Kepala Desa ……………………………,
…………………………………….
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KEPALA DESA ……………………………….
NOMOR :
…………………………….
TENTANG PEMBENTUKAN GUGUS PENCEGAHAN
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
I. PEMBINA
: KEPALA DESA ……………………..
II. PENANGGUNGJAWAB
: KAUR KESRA DESA …………………………
III. KETUA
: KETUA TP. PKK DESA ………………………
IV. WAKIL
KETUA
: ……………………….. ( UNSUR TP PKK DESA)
V. SEKRETARIS
: POKJA I TP. PKK DESA ……………………………
VI. BENDAHARA
: BENDAHARA TP. PKK DESA ……………………….
VII. SEKSI-SEKSI
1. DATA INFORMASI
DAN ADVOKASI
KETUA
: TPD KB DESA …………………………
ANGGOTA
: ……………………..( UNSUR TP PKK DESA)
……………………….( UNSUR TP PKK DESA)
2. PENDAMPING,
RUJUKAN, PELAYANAN DAN PEMULIHAN
KETUA
: BIDAN DESA ………………….
ANGGOTA
: ……………………….( UNSUR TP PKK DESA)
……………………….( UNSUR TP PKK DESA)
3. PENGUATAN
JARINGAN KEMITRAAN
KETUA
: BPD DESA …………………………
ANGGOTAA
: ……………………….( UNSUR TP PKK DESA)
KARANG TARUNA DESA ………………….
KETUA PKK RW I
KETUA PKK RW II
DST.
Ditetapkan di : .....................
Pada tanggal : .....................
Kepala Desa ……………………………,
…………………………………….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar