SELAMAT DATANG DI MEDIA INFORMASI TIM PENGGERAK PKK KECAMATAN MRANGGEN (024) 6723114

Senin, 18 September 2017

Contoh SK KDRT



Contoh SK Pendamping KDRT ( Kekerasan Dalam Rumah Tangga)


KEPUTUSAN KEPALA DESA …………………….
NOMOR       : 445.8/          / 20…..
LAMPIRAN : 1 (SATU) LEMBAR

TENTANG
PEMBENTUKAN GUGUS PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA ………………. KECAMATAN MRANGGEN,

Menimbang
:
a.    bahwa Program Pemberdayaan Perempuan dalam kegiatan  trafficking dan PDKRT merupakan kegiatan yang perlu diupayakan bersama yang pada pelaksanaannya diarahkan melalui pemberdayaan masyarakat;
b.    bahwa gugus trafficking dan PKDRT merupakan wahana pemberdayaan masyarakat di dalam bidang program pemberdayaan perempuan;
c.    bahwa untuk meningkatkan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, advokasi dan bantuan yang berkaitan dengan fungsi dan kinerja Program Pemberdayaan Perempuan, maka perlu dibentuk Gugus Traficking dan PDKRT di Desa …………………….;
d.    Bahwa Gugus Traficking dan PDKRT tingkat Desa perlu ditetapkan oleh Keputusan Kepala Desa, Desa ……………………;.
Mengingat
:
1.    Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1992 tentang Sistem  Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
2.    Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3.     Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
4.     Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
5.    Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT;
6.    Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan       

PERTAMA
:
Membentuk Gugus Traficking dan PKDRT di tingkat Desa …………………….. Kecamatan Mranggen sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini;
KEDUA
:
Pembentukan Gugus Traficking dan PDKRT sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA adalah dalam upaya untuk meningkatkan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, advokasi dan bantuan yang berkaitan dengan fungsi dan kinerja pemberdayaan masyarakat;
KETIGA
:
Segala pembiayaan yang menyangkut dengan kegiatan-kegiatan dimaksud pada DIKTUM PERTAMA dan KEDUA dibebankan kepada upaya swadaya dan sumber lainnya yang syah;
KEEMPAT

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila diperlukan.

Ditetapkan di     :  .....................
Pada tanggal      :  .....................
Kepala Desa ……………………………,



…………………………………….











LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA ……………………………….
NOMOR : …………………………….

TENTANG PEMBENTUKAN GUGUS PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

I.         PEMBINA                       : KEPALA DESA ……………………..
II.       PENANGGUNGJAWAB     : KAUR KESRA DESA …………………………
III.     KETUA                          : KETUA TP. PKK DESA ………………………
IV.     WAKIL KETUA                : ……………………….. ( UNSUR TP PKK DESA)
V.       SEKRETARIS                  : POKJA I TP. PKK DESA ……………………………
VI.     BENDAHARA                  : BENDAHARA TP. PKK DESA ……………………….

VII.   SEKSI-SEKSI
1.    DATA INFORMASI DAN ADVOKASI
KETUA                   : TPD KB DESA …………………………
ANGGOTA              :  ……………………..( UNSUR TP PKK DESA)
                                        ……………………….( UNSUR TP PKK DESA)

2.    PENDAMPING, RUJUKAN, PELAYANAN DAN PEMULIHAN
KETUA                   : BIDAN DESA ………………….
ANGGOTA              :  ……………………….( UNSUR TP PKK DESA)
                                ……………………….( UNSUR TP PKK DESA)

3.    PENGUATAN JARINGAN KEMITRAAN
KETUA                   : BPD DESA …………………………
ANGGOTAA            : ……………………….( UNSUR TP PKK DESA)
                               KARANG TARUNA DESA ………………….
                               KETUA PKK RW I
                               KETUA PKK RW II
                               DST.

Ditetapkan di     :  .....................
Pada tanggal      :  .....................
Kepala Desa ……………………………,



…………………………………….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar