Pengertian UP2K PKK
1. UP2K-PKK : segala kegiatan ekonomi yang diusahan oleh keluarga, baik, secara perorangan maupun kelompok, yang modalnya bersumber dari swadaya masyarakat, bantuan pemerintah, bantuan luar negeri, swasta, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Usaha Ekonomi Keluarga : suatu bentuk kegiatan usaha yang dilakukan oleh keluarga, bertujuan meningkatkan pendapatan keluarga dalam rangka mewujudkan kesejahteraan keluarga.
3. Kader UP2K – PKK : Kader PKK yang mendapat pengetahuan dan ketrampilan tentang UP2K – PKK.
4. Usaha Ekonomi Produktif : kegiatan ekonomi yang dapat mengembangkan lapangan usaha yang didukung oleh potensi, ketersediaan bahan baku dan teknologi lokal.
5. Pengembangan Usaha : Upaya peningkatan usaha yang telah ada agar lebih meningkat mutu dan jumlahnya.
6. Kelompok Khusus (Poksus) : Kelompok UP2K yang ada di Desa/ Kelurahan.
7. Kelompok Pelaksana (Poklak) : Kelompok peserta yang anggotanya punya usaha maupun yang tidak punya usaha.
MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Memperkuat kelompok-kelompok PKK dalam mengelola dan menumbuh-kembangkan usaha ekonomi untuk meningkatkan pendapatan keluarga.
2. Tujuan
a. Tujuan Umum
Tercapainya peningkatan usaha ekonomi keluarga melalui usaha kelompok/ perorangan UP2K-PKK ; sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.
b. Tujuan Khusus
1) Meningkatkan pemahaman TP.PKK dan Kader UP2K – PKK tentang pengelolaan dan pengembangan usaha ekonomi keluarga.
2) Meningkatkan kemampuan dan kualitas kerja TP.PKK dan kader dalam melaksanakan kegiatan usaha ekonomi keluarga yang dilakukannya.
3) Meningkatkan pengetahuan , kemampuan dan ketrampilan TP.PKK dan kader untuk membina kelompok usaha ekonomi keluarga.
4) Menumbuhkan kelompok-kelompok usaha ekonomi masyarakat dan atau pra koperasi dalam rangka peningkatan ekonomi keluarga dan masyarakat.
PRINSIP PENGELOLAAN UP2K
- Keterbukaan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan usaha.
- Tertib administrasi dalam pengelolaan usaha.
- Pendayagunaan potensi dan teknologi lokal.
- Pembinaan berkala triwulanan oleh TP.PKK Desa/ Kel
- Pembuatan laporan secara berkala per wtriwulan.
PENGELOLAAN UP2K
1. Usaha ekonomi keluarga merupakan usaha yang dikelola oleh perorangan atau kelompok yang memiliki usaha.
2. Prinsip pengelolaan usaha yang dikelola oleh kelompok
- Setiap kelompok terdiri atas minimal 5 keluarga, setiap keluarga diwakili oleh satu orang.
- Syarat menjadi anggota kelompok adalah keluarga yang mau berusaha maupun yang sudah memiliki usaha mikro dan kecil.
- Satu kelompok terdiri dari seorang sebagai Ketua dan lainnya sebagai anggota.
- Susunan kepengurusan kelompok disesuaikan dengan kebutuhan.
- Pembentukan kelompok harus disahkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/ Kel.
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
- Produk yang dihasilkan merupakan kebutuhan yang diminati oleh masyarakat.
- Produknya mudah dipasarkan.
- Merupakan usaha yang berkelanjutan dan cepat menghasilkan.
- Bahan baku usahanya mudah diperoleh dari lingkungannya.
- Kwalitas dan kemasan yang bagus .
PERMODALAN
1. Sumber
- Swadaya masyarakat
- Anggaran Pembangunan dan Belanja Desa
- APBD Kabupaten/ Kota
- APBD Provinsi
- APBN
- Lembaga Perbankan dan Non Perbankan
- Lembaga Donor
- Bantuan Luar Negeri
- Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat
2. Mekanisme Penyaluran Modal
- Setiap bantuan modal usaha dari manapun, terlebih dahulu dicatat ke dalam buku kas PKK Desa/ Kel.
- Penyaluran modal kepada kelompok dilakukan oleh Poksus UP2K TP.PKK Desa/ Kel.
- Poksus UP2K TP.PKK Desa/ Kel menerima pengembalian modal dan menggulirkan kepada kelompok yang lain.
TAHAPAN PENGEMBANGAN USAHA
1. Kelompok UP2K Pemula
- Kepengurusan kelompok belum lengkap
- Administrasi belum lengkap
- Produksi barang/ jasa masih seadanya sederhana, baik aspek kualitas maupun kemasan.
- Jangkauan pemasaran masih di seputar lingkungan domisili kelompok.
- Kelompok UP2K yang baru dibentuk
- Skor klasifikasi nilai pengembangannya 50 – 600.
2. Kelompok UP2K Madya
- Kepengurusan lengkap, akan tetapi tidak ada pembagian tugas yang jelas.
- Administrasi lengkap
- Akutansi dan keuangan lengkap
- Produk/ jasa sudah bagus, baik dari aspek kualitas maupun kemasan.
- Jangkauan pemasaran sudah meluas sampai keluar lingkungan domisili kelompok.
- Skor klasifikasi nilai pengembangannya 601 – 700.mdal, dll).
3. Kelompok UP2K Utama
- Kepengurusan lengkap dan ada pembagian tugas yang jelas.
- Administrasi lengkap
- Akutansi dan keuangan lengkap
- Produksi barang/ jasa mengalami peningkatan, baik dari aspek kualitas, kuantitas maupun kemasan.
- Jangkauan pemasaran barang khususnya semakin meluas dan sudah meluas sampai ke swalayan.
- Sudah bermitra usaha dengan pihak lain.
- Ada legalitas usaha, minimal ijin domisili dan ijin usaha.
- Produksi barang dan pelayanan jasa telah dilakukan secara kontinyu.
- Mulai merintis badan hukum
- Skor klasifikasi nilai pengembangannya 701 – 1200.
4. Kelompok UP2K Mandiri
- Kelompok lengkap dan ada pembagian tugas yang jelas.
- Administrasi lengkap
- Pembukaan akutansi dan keuangan lengkap
- Sudah melakukan transaksi melalui jasa Bank
- Produksi barang/ jasa semakin berkualitas dan berkembang kuantitasnya.
- Proses produksi sudah menggunakan alat teknologi tepat guna.
- Pemasaran semakin meluas
- Teknik pemasaran sudah menggunakan media
- Sudah bermitra usaha dengan pihak lain
- Legalitas usaha lengkap (ijin domisili, ijin usaha, amdal, dll).
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1. Kelompok Khusus (Poksus) :
- Ketua Poksus
- Bertanggung jawab terhadap kelancaran pengelolaan UP2K yang dilaksanakan oleh Poklak, dalam bidang kelembagaan, administrasi serta kegiatan usaha.
- Berkoordinasi dengan unit-unit usaha lainnya, khususnya dengan unit produksi untuk kelancaran dalam pemasaran.
- Melaksanakan pembinaan kepada Poklak-Poklak di wilayahnya.
b. Sekretaris Poksus
- Melaksanakan administrasi Poksus sesuai petunjuk.
- Merekap data kegiatan usaha para kelompok pelaksana.
- Menyusun laporan Poksus UP2K.
c. Bendahara Poksus
- Membukukan dana usaha dari berbagai sumber.
- Mengeluarkan dana usaha yang diterima dari Bendahara PKK desa/ kelurahan.
- Menyalurkan dana usaha kepada kelompok pelaksana berdasarkan ketentuan yang telah disetujui Ketua Poksus.
- Menerima dan membukukan angsuran dari para Poklak.
- Menyusun laporan perkembangan keuangan usaha bersama-sama dengan Sekretaris Poksus.
d. Anggota Poksus
- Melaksanakan tugas-tugas Poksus sesuai petunjuk dan ketentuan.
- Membantu dan bekerjasama dengan Ketua, Sekretaris dan Bendahara Poksus untuk kelancaran kegiatan usaha, sejak perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap kegiatan para Poklak.
2. Kelompok Pelaksana (Poklak)
- Memanfaatkan dana usaha yang diterima untuk meningkatkan kegiatan usahanya dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang tersedia.
- Mengatur penyisian dari usaha yang diterimanya.
- Menyampaikan iuran pengelolaan dan tabungan untuk pengembangan Poksus UP2K-PKK Desa/ Kelurahan.
- Mematuhi kebijakan atau ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
- Bertanggung jawab kepada Ketua Poksus Desa/ Kelurahan.
3. Tim Penggerak PKK
- Pusat
- - Menyusun pedoman/ petunjuk UP2K – PKK.
- Melakukan pembinaan, pemantauan dan pengendalian.
b. Provinsi
- Menjabarkan pedoman/ petunjuk UP2K-PKK
- Melakukan pembinaan, pemantauan dan pengendalian
- Mencarikan donatur dalam penambahan modal kelompok.
c. Kabupaten/ Kota
- Menjabarkan pedoman umum dan teknis
- Melakukan pembinaan, pemantauan dan pengendalian
- Mencarikan donatur dalam penambahan modal kelompok
d. Kecamatan
- Menjabarkan pedoman umum dan teknis
- Melakukan pembinaan, pemantauan dan pengendalian
- Mencarikan donatur dalam penambahan modal kelompok
e. Desa/ Kelurahan
- Membimbing dan membina kelompok UP2K
- Melakukan pembinaan, pemantauan dan pengendalian
- Mencarikan donatur dalam penambahan modal kelompok
Perlu diperhatikan dalam UP2K-PKK , kiat kunci keberhasilan adalah :
- Keterlibatan anggota
- Kegiatan kelompok: pertemuan anggota rutin dan dinamis.
- Rasa solidaritas tinggi
- Semangat dan termotifikasi
- Bangga dengan hasil usaha
- Kreatifitas dan inovasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar