SELAMAT DATANG DI MEDIA INFORMASI TIM PENGGERAK PKK KECAMATAN MRANGGEN (024) 6723114

Rabu, 25 Januari 2017

CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJASAMA POSYANDU MODEL

CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJASAMA POSYANDU MODEL


SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
antara
POS PELAYANAN TERPADU
dengan
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
dan
BINA KELUARGA BALITA

TENTANG
KESEPAKATAN KEGIATAN BERSAMA


NOMOR :

                                        NOMOR :

NOMOR :


Pada hari ini, ..............tanggal .................... bulan ............... tahun 20      , bertempat di ................., kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1. .............................( nama)
:
Ketua Posyandu ................ berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa/ Kelurahan Nomor :.................. tanggal...................... tentang ..................., berdasarkan  SK tersebut, dalam kedudukannya bertindak untuk dan atas nama Posyandu ........................, selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini disebut PIHAK PERTAMA.
2..............................( nama)
:
Kepala PAUD ...................... berdasarkan Surat Keputusan....................... Nomor :.................... tanggal................. tentang ....................., berdasarkan  SK tersebut, dalam kedudukannya bertindak untuk dan atas nama PAUD........................, selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini disebut PIHAK KEDUA.
3. .............................( nama)
:
Ketua BKB ...................... berdasarkan Surat Keputusan....................... Nomor :.................... tanggal................. tentang ....................., berdasarkan  SK tersebut, dalam kedudukannya bertindak untuk dan atas nama BKB........................, selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini disebut PIHAK KETIGA.

PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA selanjutnya disebut PARA PIHAK.

PARA PIHAK  secara bersama sama menyatakan sepakat  dan setuju untuk melakukan kerjasama tentang kesepakatan kegiatan bersama.

Pasal 1
TUJUAN

Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia di lingkungan  wilayah kerjanya PARA PIHAK.
                                                                                                 
Pasal 2
RUANG LINGKUP

Ayat (1)
Kegiatan ini akan meliputi penyatuan kegiatan bersama  PARA PIHAK dalam lingkup :
1)  Perencanaan yang diberi istilah H-1, antara lain :
-          penyiapan sarana dan prasarana sebelum kegiatan dilaksanakan,
-          pembagian tugas antar kader yang melaksanakan,
-          koordinasi  dengan berbagai pihak yang berkepentingan,
-          dan lain-lain yang sesuai dengan kebutuhan.



2) Pelaksanaan yang diberi istilah H, antara lain:
-     melaksanakan kegiatan pokok masing – masing PARA PIHAK pada satu tempat dan waktu yang bersamaan.
-     melaksanakan kegiatan secara sinergi dan sinkronisasi untuk mencapai optimalisasi tujuan bersama.
3) Evaluasi  yang diberi istilah  H+1, antara lain:
-     inventarisasi permasalahan dan capaian kegiatan bersama yang telah dilaksanakan
-     melaksanakan kegiatan penguatan terhadap hal – hal yang positif dan perbaikan terhadap hal – hal yang negatif.
-     menyusun Rencana Kegiatan Tindak Lanjut (RKTL).

Ayat (2)
Masing masing tahapan kegiatan di atas dituangkan dalam admintrasi berupa buku notulensi.

Ayat (3)
PIHAK PERTAMA yang melakukan kerjasama ini harus mencapai strata Purnama dan atau Mandiri.
PIHAK KEDUA yang melakukan kerjasama ini harus mencapai tingkatan PAUD Berkembang.
PIHAK KETIGA yang melakukan kerjasama ini harus mencapai tingkatan BKB Berkembang dan atau Paripurna.

Pasal 3
DASAR KERJASAMA

Kerjasama dilaksanakan atas dasar :
1)      Kebutuhan dan kepentingan yang sama, yaitu peningkatan Sumber Daya Manusia
2)      Sasaran yang sama, yaitu anak usia 0 – 6 tahun
3)      Efisiensi dan efektivitas kader masing – masing PARA PIHAK
4)      Optimalisasi pelaksanaan pembinaan.

Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN

Ayat (1)
Masing – masing pihak berhak mendapat binaan sebagai berikut:
1)      Sasaran Posyandu (bayi dan balita umur 0-5 tahun) mendapatkan binaan dari kader PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA,
2)      Sasaran PAUD (anak usia 0 – 6 tahun) mendapatkan binaan dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KETIGA,
3)      Sasaran BKB (anak usia 1 – 5 tahun) mendapatkan binaan dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA,
4)      Masing – masing orang tua  sasaran  butir 1), 2), dan 3) di atas memperoleh binaan dari PARA PIHAK.

Ayat (2)
Kewajiban masing – masing pihak adalah sebagai berikut:
1)      Kader Posyandu berkewajiban melayani dan membina sasaran dari PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA
2)      Kader PAUD berkewajiban melayani dan membina sasaran dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KETIGA,
3)      Kader BKB berkewajiban melayani dan membina sasaran dari PIHAK PERTAMA dan  PIHAK KEDUA.
4)      Kader PARA PIHAK  wajib hadir pada jadwal sebagaimana yang telah ditentukan pada pasal 2.

asal 5
PEMBIAYAAN

Sumber Dana untuk membiayai kegiatan operasional dalam kerjasama ini berasal dari:
1) Kas masing – masing PARA PIHAK,
2) Swadaya Masyarakat setempat
3) Program program lain yang dapat disinergikan,
4) Dan lain-lain yang tidak mengikat.




Pasal 6
JANGKA WAKTU

Kerjasama berlangsung sejak penandatangan surat perjanjian oleh PARA PIHAK sampai batas waktu yang tidak ditentukan dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat setempat.


Pasal 7
LAIN – LAIN

1)      Perubahan atas Surat Perjanjian Kerjasama ini, hanya dapat dilakukan atas persetujuan PARA PIHAK;
2)      Apabila terjadi perubahan dan atau penambahan hal – hal yang belum diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini, akan diatur lebih lanjut sesuai kesepakatan PARA PIHAK dan akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan;

Pasal 8
PENUTUP

Surat Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh PARA PIHAK, pada hari dan tanggal tersebut di atas, dibuat rangkap  6 (enam), diberi meterai Rp 6.000,- dengan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Demikian Surat Perjanjian Kerjasama  ini dibuat dengan itikad baik oleh PARA PIHAK.

PIHAK PERTAMA
KETUA POSYANDU



STEMPEL 

(......................................)
PIHAK KEDUA
KEPALA PAUD


STEMPEL  


(...........................................)
PIHAK KETIGA
KETUA  BKB


STEMPEL 


(....................................)











Menyaksikan,


Kepala Desa/Kelurahan





 STEMPEL

(...............................................)




1 komentar: