CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJASAMA POSYANDU MODEL
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
antara
POS PELAYANAN TERPADU
dengan
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
dan
BINA KELUARGA BALITA
TENTANG
KESEPAKATAN KEGIATAN BERSAMA
NOMOR :
NOMOR :
Pada hari ini, ..............tanggal
.................... bulan ............... tahun 20 , bertempat di ................., kami yang bertanda tangan di bawah
ini :
1.
.............................( nama)
|
:
|
Ketua Posyandu ................ berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa/
Kelurahan Nomor :.................. tanggal...................... tentang
..................., berdasarkan SK
tersebut, dalam kedudukannya bertindak untuk dan atas nama Posyandu ........................,
selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini disebut PIHAK PERTAMA.
|
2..............................(
nama)
|
:
|
Kepala PAUD ...................... berdasarkan Surat
Keputusan....................... Nomor :.................... tanggal.................
tentang ....................., berdasarkan
SK tersebut, dalam kedudukannya bertindak untuk dan atas nama
PAUD........................, selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerjasama
ini disebut PIHAK KEDUA.
|
3.
.............................( nama)
|
:
|
Ketua BKB ...................... berdasarkan Surat
Keputusan....................... Nomor :....................
tanggal................. tentang ....................., berdasarkan SK tersebut, dalam kedudukannya bertindak
untuk dan atas nama BKB........................, selanjutnya dalam Surat
Perjanjian Kerjasama ini disebut PIHAK
KETIGA.
|
PIHAK PERTAMA, PIHAK
KEDUA dan PIHAK KETIGA
selanjutnya disebut PARA PIHAK.
PARA PIHAK secara bersama sama menyatakan sepakat dan setuju untuk melakukan kerjasama tentang
kesepakatan kegiatan bersama.
Pasal 1
TUJUAN
Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Sumber
Daya Manusia di lingkungan wilayah
kerjanya PARA PIHAK.
Pasal 2
RUANG LINGKUP
Ayat (1)
Kegiatan ini akan meliputi penyatuan kegiatan bersama PARA
PIHAK dalam lingkup :
1) Perencanaan yang diberi istilah
H-1, antara lain :
-
penyiapan
sarana dan prasarana sebelum kegiatan dilaksanakan,
-
pembagian
tugas antar kader yang melaksanakan,
-
koordinasi dengan berbagai pihak yang berkepentingan,
-
dan
lain-lain yang sesuai dengan kebutuhan.
2) Pelaksanaan yang diberi istilah H, antara lain:
- melaksanakan kegiatan pokok masing – masing PARA PIHAK pada satu tempat dan waktu
yang bersamaan.
- melaksanakan kegiatan secara sinergi dan
sinkronisasi untuk mencapai optimalisasi tujuan bersama.
3) Evaluasi yang diberi istilah H+1, antara lain:
- inventarisasi permasalahan dan capaian
kegiatan bersama yang telah dilaksanakan
- melaksanakan kegiatan penguatan terhadap
hal – hal yang positif dan perbaikan terhadap hal – hal yang negatif.
- menyusun Rencana Kegiatan Tindak Lanjut
(RKTL).
Ayat (2)
Masing masing tahapan kegiatan di atas dituangkan
dalam admintrasi berupa buku notulensi.
Ayat (3)
PIHAK PERTAMA yang
melakukan kerjasama ini harus mencapai strata Purnama dan atau Mandiri.
PIHAK KEDUA yang
melakukan kerjasama ini harus mencapai tingkatan PAUD Berkembang.
PIHAK KETIGA yang
melakukan kerjasama ini harus mencapai tingkatan BKB Berkembang dan atau
Paripurna.
Pasal 3
DASAR KERJASAMA
Kerjasama dilaksanakan atas dasar :
1) Kebutuhan dan kepentingan yang sama, yaitu
peningkatan Sumber Daya Manusia
2) Sasaran yang sama, yaitu anak usia 0 – 6
tahun
3) Efisiensi dan efektivitas kader masing –
masing PARA PIHAK
4) Optimalisasi pelaksanaan pembinaan.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN
Ayat (1)
Masing – masing pihak berhak mendapat binaan sebagai berikut:
1) Sasaran Posyandu (bayi dan balita umur 0-5
tahun) mendapatkan binaan dari kader PIHAK
KEDUA dan PIHAK KETIGA,
2) Sasaran PAUD (anak usia 0 – 6 tahun)
mendapatkan binaan dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KETIGA,
3) Sasaran BKB (anak usia 1 – 5 tahun)
mendapatkan binaan dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA,
4) Masing – masing orang tua sasaran
butir 1), 2), dan 3) di atas memperoleh binaan dari PARA PIHAK.
Ayat
(2)
Kewajiban masing
– masing pihak adalah sebagai berikut:
1)
Kader Posyandu berkewajiban
melayani dan membina sasaran dari PIHAK
KEDUA dan PIHAK KETIGA
2)
Kader PAUD berkewajiban
melayani dan membina sasaran dari PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KETIGA,
3)
Kader BKB berkewajiban melayani
dan membina sasaran dari PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA.
4)
Kader PARA PIHAK wajib hadir pada
jadwal sebagaimana yang telah ditentukan pada pasal 2.
asal 5
PEMBIAYAAN
Sumber Dana untuk
membiayai kegiatan operasional dalam kerjasama ini berasal dari:
1) Kas masing – masing PARA PIHAK,
2) Swadaya Masyarakat setempat
3) Program program lain yang dapat
disinergikan,
4) Dan lain-lain yang tidak mengikat.
Pasal 6
JANGKA WAKTU
Kerjasama berlangsung sejak penandatangan surat perjanjian oleh PARA PIHAK sampai batas waktu yang
tidak ditentukan dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat
setempat.
Pasal 7
LAIN – LAIN
1) Perubahan atas Surat Perjanjian Kerjasama
ini, hanya dapat dilakukan atas persetujuan PARA PIHAK;
2) Apabila terjadi perubahan dan atau
penambahan hal – hal yang belum diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini,
akan diatur lebih lanjut sesuai kesepakatan PARA PIHAK dan akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan;
Pasal 8
PENUTUP
Surat Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh PARA PIHAK, pada hari dan tanggal tersebut di atas, dibuat
rangkap 6 (enam), diberi meterai Rp
6.000,- dengan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Demikian Surat Perjanjian Kerjasama
ini dibuat dengan itikad baik oleh PARA
PIHAK.
KETUA POSYANDU
STEMPEL
(......................................)
|
PIHAK KEDUA
KEPALA PAUD
STEMPEL
(...........................................)
|
PIHAK KETIGA
KETUA BKB
STEMPEL
(....................................)
|
|
|
Menyaksikan,
|
||
Kepala Desa/Kelurahan
|
|||
STEMPEL
(...............................................)
|
terima kasih..... ini sangat membantu kami
BalasHapus