SELAMAT DATANG DI MEDIA INFORMASI TIM PENGGERAK PKK KECAMATAN MRANGGEN (024) 6723114

Senin, 31 Oktober 2016

SUSUNAN PENGURUS TP PKK KECAMATAN MRANGGEN

SUSUNAN PENGURUS  TIM  PENGGERAK PKK KECAMATAN MRANGGEN KABUPATEN DEMAK

MASA BHAKTI TAHUN 2016-2021



Ketua                          : Ny. WORO WE. WIDODO

Wakil Ketua                : Ny. SRI HANDAYANI, S.Ag

Sekretaris                    : Ny. YULIYARSI PURWANINGSIH.SE

Wakil Sekretaris I        : Ny. NAILIS SURAYA, S.Pdi

Bendahara                   : Ny. ARIFATUL JANAH



Kelompok Kerja (Pokja) :

a. Kelompok Kerja I :

                                  Ketua      : Ny. ANIS SA'ADAH, S.Pdi

                                  Anggota   : Ny. KUNDARNI

b. Kelompok Kerja II :

                                  Ketua      : Ny. SUSILOWATI.DTH

                                 Anggota    : Ny. LILIK


c. Kelompok Kerja III :

                                 Ketua       : Ny. SRI DJAJANINGSIH, SH

                                Anggota     : Ny. FERINTA

d. Kelompok Kerja IV :

                                Ketua          : Ny. PUJI PRASETYANINGTYAS,MM

                               Wakil Ketua : Ny. SYARIFAH S.It

                               Sekretaris     : Ny. FADILLAH

                               Anggota       : Ny. HELLENA


Kamis, 20 Oktober 2016

BUKU WAJIB PKK

ENAM BUKU WAJIB PKK

Digunakan untuk mencatat keadaan dan kegiatan PKK dari tingkat Desa/ Kelurahan sampai dengan tingkat Pusat yaitu:
  1. Buku Daftar Anggota TP PKK dan Kader PKK
  2. Buku Agenda Surat Masuk/ Keluar
  3. Buku Keuangan
  4. Buku Notulen
  5. Buku Inventaris
  6. Buku Kegiatan

1). Buku Daftar Anggota TP PKK dan Kader PKK
Digunakan untuk mencatat daftar nama Anggota TP PKK dan Kader PKK di tingkat desa/kelurahan.

2). Buku Agenda Surat Masuk/ Keluar
Untuk mencatat surat-surat yang masuk (diterima) dan surat-surat yang keluar (dikirim)
3). Buku Keuangan
Untuk mencatat jumlah penerimaan dan jumlah pengeluaran anggaran untuk kegiatan TP PKK.

4). Buku Notulen
Untuk mencatat jalannya rapat/pertemuan serta hasil-hasilnya pada setiap rapat/ pertemuan yang diselenggarakan/diikuti oleh TP PKK. Setiap notulen harus ditandatangani oleh pembuat notulen dan disahkan dengan ditandatangani oleh pimpinan rapat meliputi :
1) Tanggal rapat/pertemuan.
2) Waktu/Jam mulainya rapat/pertemuan.
3) Tempat rapat/pertemuan.
4) Jenis rapat/pertemuan misalnya rapat pleno
5) Isi Notulen rapat/pertemuan mencakup :
- Pimpinan rapat
- Jumlah yang diundang
- Jumlah yang hadir
- Jumlah yang tidak hadir
- Susunan acara
- Uraian jalannya rapat/pertemuan
- Kesimpulan rapat
- Penutup

5). Buku Inventaris
Untuk mencatat daftar barang yang dimiliki oleh Kantor TP PKK, di setiap jenjang

6). Buku Kegiatan
Untuk mencatat setiap kegiatan yang diadakan/ diikuti oleh TP PKK.
Setiap selesai melaksanakan kegiatan, yang mendapatkan tugas menandatangani buku kegiatan ini. Apabila yang bertugas terdiri dari beberapa orang, yang tanda tangan cukup seorang saja yang menjadi Ketua dari kelompok yang sedang melaksanakan kegiatan dengan mencantumkan juga seluruh nama-nama pelaksana lainnya.

Apabila diperlukan dapat menambah buku lain misalnya : Buku Tamu.

Catatan :
Setiap akhir tahun buku-buku tersebut ditutup/diberi garis batas dan direkap/ diadakan penjumlahan (bagi yang dapat dijumlah) dan disimpulkan sehingga setiap tahun tidak perlu mengganti buku. Hasil rekapitulasi dan kesimpulannya dijadikan bahan penyusunan laporan berkala mengenai kegiatan yang sudah dilaksanakan.

 

BUKU CATATAN

Buku Catatan yang ada di Kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan Kelompok Dasawisma meliputi :

1) Buku /Catatan Kelompok PKK Dusun/ Lingkungan:
  1. Rekapitulasi data warga dari kelompok Rukun Warga (RW)
  2. Rekapitulasi data Keluarga dari kelompok RW
  3. Rekapitulasi ibu hamil, melahirkan, nifas, ibu meninggal, kelahiran bayi, bayi meninggal dan kematian balita dari kelompok RW.

2) Buku/Catatan Kelompok PKK Rukun Warga:
  1. Rekapitulasi data warga dari kelompok Rukun Tetangga (RT)
  2. Rekapitulasi data Keluarga dari kelompok RT
  3. Rekapitulasi ibu hamil, melahirkan, nifas, ibu meninggal, kelahiran bayi, bayi meninggal dan kematian balita dari kelompok RT.

3) Catatan Kelompok PKK Rukun Tetangga
  1. Rekapitulasi data warga dari kelompok Dasawisma.
  2. Rekapitulasi data Keluarga dari kelompok Dasawisma
  3. Rekapitulasi ibu hamil, melahirkan, nifas, ibu meninggal, kelahiran bayi, bayi meninggal dan kematian balita dari kelompok Dasawisma.

4) Catatan Kelompok Dasawisma
  1. Data Warga TP – PKK (Data Primer)
  2. Data keluarga
  3. Data Rekapitulasi ibu hamil, melahirkan, nifas, ibu meninggal, kelahiran bayi, bayi meninggal dan kematian balita

Penjelasan Buku/Catatan:
  1. Data Warga TP-PKK :  Data yang diambil dari warga binaan PKK yang diisi oleh masing-masing anggota keluarga
  2. Data Keluarga :  Data yang diambil dari keluarga berdasarkan rumah yang di data.
  3. Catatan Data dan Kegiatan Warga : Untuk mengetahui jumlah, keadaan dan kegiatan-kegiatan yang diikuti dari anggota keluarga. 
  4.  Catatan Ibu Hamil, Melahirkan, Nifas, Ibu Meninggal, Kelahiran Bayi, Bayi Meninggal Dan Kematian Balita.
Rekapitulasi Catatan data dan Kegiatan Warga, secara berjenjang dilakukan pada kelompok Dasawisma, Kelompok PKK RT, Kelompok PKK RW, Kelompok PKK Dusun/lingkungan, TP-PKK Desa/Kelurahan dan seterusnya.

DATA KEGIATAN

Setiap jenjang TP PKK dari Pusat sampai dengan Desa/ Kelurahan, memiliki data kegiatan, baik yang berupa papan data maupun lembar data kegiatan.
Data kegiatan tersebut meliputi:
  1. Data Umum TP PKK
  2. Data Kegiatan Pokja I
  3. Data Kegiatan Pokja II
  4. Data Kegiatan Pokja III
  5. Data Kegiatan Pokja IV
  6. Data Posyandu :
  • Papan/ Lembar Data Jumlah Pengunjung/ Petugas Posyandu Berada di lokasi dimana Posyandu berada, serta di Desa/ Kelurahan.
  • Di Desa/ Kelurahan merupakan rekapitulasi/ penjumlahan dari Posyandu-posyandu yang ada di Desa/ Kelurahan tersebut. Kegunaannya untuk mencatat ibu-ibu/bayi dan anak balita yang datang memerlukan pelayanan Posyandu.
  • Papan/ Lembar Data Kegiatan Posyandu Merupakan catatan tentang keadaan dan hasil-hasil kegiatan yang dilaksanakan, untuk mengetahui pencapaian hasil kegiatan yang dilaksanakan.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)


KDRT adalah persoalan yang rumit untuk dipecahkan. Ada banyak alasan. Boleh jadi, pelaku KDRT benar-benar tidak menyadari bahwa apa yang telah ia lakukan adalah merupakan tindak KDRT. Atau, bisa jadi pula, pelaku menyadari bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan tindakan KDRT. Hanya saja, ia mengabaikannya lantaran berlindung diri di bawah norma-norma tertentu yang telah mapan dalam masyarakat. Sehingga menganggap perbuatan KDRT sebagai hal yang wajar dan pribadi .

Definisi Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. UU PKDRT ini lahir melalui perjuangan panjang selama lebih kurang tujuh tahun yang dilakukan para aktivis gerakan perempuan dari berbagi elemen.

Di Indonesia, secara legal formal, ketentuan ini mulai diberlakukan sejak tahun 2004. Misi dari Undang-undang ini adalah sebagai upaya, ikhtiar bagi penghapusan KDRT. Dengan adanya ketentuan ini, berarti negara bisa berupaya mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban akibat KDRT. Sesuatu hal yang sebelumnya tidak bisa terjadi, karena dianggap sebagai persoalan internal keluarga seseorang. Pasalnya, secara tegas dikatakan bahwa, tindakan keekerasan fisik, psikologis, seksual, dan penelantaran rumah tangga (penelantaran ekonomi) yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga merupakan tindak pidana. Tindakan-tindakan tersebut mungkin biasa dan bisa terjadi antara pihak suami kepada isteri dan sebaliknya, atapun orang tua terhadap anaknya. Sebagai undang-undang yang membutuhkan pengaturan khusus, selain berisikan pengaturan sanksi pidana, undang-undang ini juga mengatur tentang hukum acara, kewajiban negara dalam memberikan perlindungan segera kepada korban yang melapor. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa ketentuan ini adalah sebuah terobosan hukum yang sangat penting bagi upaya penegakan HAM, khusunya perlindungan terhadap mereka yang selama ini dirugikan dalam sebuah tatanan keluarga atau rumah tangga.

Terobosan hukum lain yang juga penting dan dimuat di dalam UU PKDRT adalah identifikasi aktor-aktor yang memiliki potensi terlibat dalam kekerasan. Pada Pasal 2 UU PKDRT disebutkan bahwa lingkup rumah tangga meliputi :
  1. suami, isteri, dan anak,
  2. orang-orang yang memiliki hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (a) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga dan atau 
  3. orang-orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut sehingga dipandang sebagai anggota keluarga. 
Identifikasi kekerasan terhadap pekerja rumah tangga sebagai kekerasan domestik sempat mengundang kontraversi karena ada yang berpendapat bahwa kasus tersebut hendaknya dilihat dalam kerangka relasi pekerjaan (antara pekerja dengan majikan). Meskipun demikian, UU PKDRT mengisi jurang perlindungan hukum karena sampai saat ini undang-undang perburuhan di Indonesia tidak mencakup pekerja rumah tangga. Sehingga korban kekerasan dalam rumah tangga adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

UU PKDRT merupakan terbosan hukum yang positif dalam ketatanegaraan Indonesia. Dimana persoalan pribadi telah masuk menjadi wilayah publik. Pada masa sebelum UU PKDRT ada, kasus-kasus KDRT sulit untuk diselesaikan secara hukum. Hukum Pidana Indonesia tidak mengenal KDRT, bahkan kata-kata kekerasan pun tidak ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus-kasus pemukulan suami terhadap isteri atau orang tua terhadap anak diselesaikan dengan menggunakan pasal-pasal tentang penganiayaan, yang kemudian sulit sekali dipenuhi unsur-unsur pembuktiannya, sehingga kasus yang diadukan, tidak lagi ditindaklanjuti.

10 Program Pokok PKK

1. Penghayatan dan Pengamalan PANCASILA

Pancasila adalah landasan ideologi negara Indonesia, dan terdiri dari 5 prinsip yang tidak terpisahkan, meliputi : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pancasila digali dari nilai budaya Indonesia, yang mencakup kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghargai dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan diri sendiri atau keluarga. Mengembangkan rasa kebersamaan, taat pada peraturan dan hukum yang berlaku, berbudi pekerti luhur serta berwatak mulia.

2. Gotong Royong 

Ini adalah sikap kebersamaan, saling membantu. Sikap gotong royong sudah ada dalam tradisi, budaya hidup masyarakat, seperti :
- Arisan, Tengelan, Selapanan, Sambatan, Patungan, Lebotan, Jimpitan (Jawa Tengah dan Jawa Timur)
- Resaya, Tabur (Jawa Timur)
- Rereyongan Sarumpi (Jawa Barat)
- Subak, Sekaha (Bali)
- Basuri, Matag, Siru (Nusa Tenggara Barat)
- Arong, Engko, Gemoking (Nusa Tenggara Timur)
- Sakai-sembahyangan (Lampung)
- Marsi-dapara (Sumatera Utara)
- Pela, Masori (Maluku)
- Mapalus (Sulawesi Utara)
- Puludow, Pongerih (Kalimantan)


3. Pangan 

Dalam hal pangan, PKK menggalakkan penyuluhan untuk pemanfaatan pekarangan, antara lain dengan menanam tanaman yang bermanfaat, seperti sayuran, ubi-ubian, buah-buahan dan bumbu-bumbuan. Bahkan juga dianjurkan memelihara unggas dan ikan serta cara pemeliharaannya di lahan pekarangan mereka sendiri. Hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan keluarga, dan selebihnya dapat dijual untuk menambah pendapatan keluarga dan meningkatkan penganekaragaman pangan lokal. Pembinaan teknis diadakan dalam kerjasama dengan dinas pertanian setempat.


4. Sandang 

Sebagai salah satu kebutuhan dasar, pakaian sangat berpengaruh terhadap pembentukan kepribadian, sikap, perilaku dan kesehatan. Di berbagai daerah, PKK menggalakkan upaya untuk dapat memanfaatkan produk bahan dan corak pakaian setempat, dengan mencintai produksi dalam negeri.


5. Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga

Rumah bukan sekedar tempat untuk berteduh saja. Rumah adalah tempat dimana keluarga dapat hidup bersama dan meningkatkan kualitas hidupnya, dalam lingkungan yang nyaman, damai, bersih dan apik.
Orang perlu mengetahui bagaimana menata rumah sehat, menarik dan nyaman. Selain itu, perlu pula mengetahui bagaimana menjaga kebersihan rumah dan memanfaatkan pekarangan.


6. Pendidikan dan Keterampilan

Dalam hal ini PKK memanfaatkan jalur pendidikan non-formal. Dengan adanya Program “Wajib Belajar”, maka PKK menganjurkan keluarga untuk dapat memberikan pendidikan yang baik bagi putera-puterinya. Anak laki-laki maupun perempuan, perlu mendapat kesempatan belajar yang sama. Sebagai mitra pemerintah, maka dewasa ini PKK juga berperan dalam melaksanakan program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Bina Keluarga Balita (BKB).

Dalam rangka Pemberantasan Buta Aksara, PKK melaksanakan “Paket A, B dan C”, yang dapat disejajarkan dengan SD, SMP dan SMU. PKK percaya bahwa pendidikan adalah proses seumur hidup. PKK juga melaksanakan program Keaksaraan Fungsional. Proses belajar program ini berdasarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan peserta kursus.

Selesai kursus kelompok belajar diikutkan dalam kursus keterampilan kerja, dan selanjutnya kelompok diberi modal usaha. Selain dari itu, PKK juga menggalakkan pelatihan atau kursus untuk membuat berbagai kerajinan tangan, produk-produk makanan dan minuman yang hasilnya dapat dijual. Ini membantu meningkatkan pendapatan keluarga.


7. Kesehatan 

Kesehatan adalah kebutuhan dasar manusia. Orang harus belajar bagaimana cara menjaga, memelihara kesehatan diri, keluarga dan lingkungannya. Memelihara kesehatan diri sendiri, keluarga dan lingkungannya sangat erat kaitannya dengan persoalan kemiskinan dan ketidak tahuan, serta pendidikan yang rendah.

Setiap orang mempunyai tugas kewajiban dan bertanggung-jawab untuk memelihara kesehatan diri sendiri, keluarga dan lingkungannya. Orang harus tahu dan mewujudkannya dalam sikap hidup sehari-hari untuk hidup bersih dan sehat, menjaga lingkungan yang sehat, baik di dalam, maupun diluar rumah. Perhatian khusus ditujukan pada kesehatan ibu dan anak, pasangan usia subur, ibu hamil dan ibu menyusui. Untuk mendekatkan sistem pelayanan kesehatan kepada golongan ini, dibentuk Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU), dengan kader Posyandu yang terlatih.

Ada 5 Pelayanan Dasar di Posyandu, yaitu : Imunisasi, Gizi, Keluarga Berencana, Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), dan Penanggulangan Diare. Secara teratur ibu hamil memeriksakan diri di Posyandu, dan membawa anak balitanya untuk pemeriksaan kesehatan (penimbangan anak dan imunisasi). Penyuluhan tentang kesehatan, gizi dan keluarga berencana diadakan di Posyandu, bahkan diadakan pula pemberian maknan tambahan serta demonstrasi tentang makanan bergizi.

Kader Posyandu mendapat pelatihan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang kesehatan yang menjadi program Posyandu. Untuk menjaga semangat kerja Kader Posyandu, PKK menyelenggarakan Jambore Nasional Kader Posyandu yang diadakan sekali dalam lima tahun. Pengalaman menyatakan bahwa hal ini sangat membantu dalam upaya memotivasi semangat kerja kader bahkan juga Tim Penggerak PKK setempat.

Untuk meningkatkan kepedulian kepada para lanjut usia (Lansia), diadakan juga Posyandu Lansia.


8. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi

PKK menganjurkan pembentukan koperasi sebagai upaya pemberdayaan keluarga dengan meningkatkan pendapatan. Koperasi juga merupakan jalur yang baik dalam melatih mewujudkan prinsip kehidupan demokratis dan kerjasama antar-manusia. Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) di beberapa daerah ditingkatkan menjadi koperasi.

Selain manfaat bagi peningkatan ekonomi keluarga, koperasi juga dapat menjadi jalur menciptakan lapangan kerja setempat.


9. Kelestarian Lingkungan Hidup

Program ini sangat membantu dalam menjaga keseimbangan lingkungan secara ekologis. Menjaga kelestarian lingkungan menjadi faktor yang sangat penting dewasa ini. Banyak bencana alam yang disebabkan karena lingkungan yang rusak. PKK memberikan penyuluhan sederhana agar lingkungan tidak dirusak dan mencegah pencemaran sumber air, antara lain tidak membuang sampah di sungai atau selokan, serta melaksanakan pemberantasan sarang nyamuk dan penyuluhan – penyuluhan kesehatan lingkungan.

10. Perencanaan sehat 

Perencanaan sehat mencakup antara lain upaya meningkatkan kemampuan keluarga untuk mengelola keuangan keluarga secara efektif, efisien dengan memperhatikan kepentingan masa depan.

Anjuran untuk meyimpan uang di Bank, melaksanakan Keluarga Berencana, adalah anjuran kongkrit yang digalakkan dalam program ini. Dalam hal keuangan dianjurkan agar hidup keluarga tidak “besar pasak dari tiang”.

Mampu untuk membagi waktu dengan baik, yaitu waktu untuk mengelola rumahtangga, untuk bekerja, beristirahat, santai bersama keluarga, membagi pekerjaan dikalangan anggota keluarga yang didasarkan kemampuan masing-masing. Semua ini dapat membantu dalam upaya membangun kehidupan keluarga yang lebih teratur, terarah, efektif, efisien dan membawa bahagia bagi setiap anggota.

Pada dasarnya 10 Program Pokok PKK sudah mencakup upaya memenuhi kebutuhan dasar manusia, yaitu kebutuhan fisik, mental dan sosial.

Selasa, 18 Oktober 2016

CONTOH SK POSYANDU DESA KANGKUNG

         

KEPUTUSAN KEPALA DESA KANGKUNG
NOMOR : 445.8/        TAHUN 2015

TENTANG
PENUNJUKAN KADER POS PELAYANAN TERPADU (POSYANDU)
DESA KANGKUNG KECAMATAN MRANGGEN

KEPALA DESA KANGKUNG

 Menimbang
:
a.






b.



c.
Bahwa Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) merupakan salah satu wadah pelayanan kesehatan bagi masyarakat dalam rangka meningkatkan pengetahuan kesehatan, pemantapan pelaksanaan Keluarga Berencana (KB), peningkatan kesehatan ibu dan balita serta untuk mewujudkan keluarga berkualitas;
bahwa dalam penyelenggaraan program Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dilaksanakan oleh kader Posyandu di wilayah Desa Kangkung Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b diatas, untuk membentuk dan mengangkat Kader Posyanduperlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Kangkung.
Mengingat
:
1.



 2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 3475);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu ;
3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu;








4.


5.



6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu;

Surat Keputusan Bersama: Menteri Dalam Negeri/Menteri Kesehatan/Kepala BKKBN. Masing-masing Nomor: 23 Tahun 1985, Nomor: 21/Men.Kes/Inst.B./IV 1985, Nomor: 1I2/HK-011/A/1985 tentang penyelenggaraan Posyandu
Memperhatikan
:
Peran dan fungsi Posyandu di lingkungan masyarakat yang merupakan ujung tombak pelayanan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
      
          MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KESATU
:
Membentuk dan menunjuk nama-nama Kader Posyandu tersebut di Desa Mranggen Kecamatan Mranggen sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
KEDUA
:
Kader Posyandu tersebut mempunya tugas sebagai berikut :
1.   Mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas kader;
2.  Melaksanakan dan menerapkan hasil pembinaan pada kegiatan Posyandu setiap bulannya;
3.  Mencatat hasil penimbangan Posyandu dan merekapnya;
4.   Membuat laporan hasil penimbangan Posyandu kepada Kepala Desa Kangkung.
KETIGA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sebagaimana mestinya.
                                                                  

Ditetapkan di  : Kangkung
Pada tanggal   : 30 Oktober 2015
KEPALA DESA KANGKUNG


                  SULHAN
I





LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA KANGKUNG
Nomor         : 445.8/      /2015
Tanggal       : 30 Oktober 2015


KADER POS PELAYANAN TERPADU (POSYANDU)
DESA KANGKUNG KECAMATAN MRANGGEN


1.   PEMBINA                  : (KEPALA DESA)
2.   KETUA                      : (ISTRI KEPALA DESA)
3.   SEKRETARIS            :
4.   BENDAHARA            :

A.   POSYANDU (NAMA POSYANDU)
1.            KETUA                 :
2.            SEKRETARIS        :
3.            BENDAHARA        :
4.            ANGGOTA            :

B.   POSYANDU (NAMA POSYANDU)
1.            KETUA                 :
2.            SEKRETARIS        :
3.            BENDAHARA        :
4.            ANGGOTA            :

C.   POSYANDU (NAMA POSYANDU)
1.            KETUA                 :
2.            SEKRETARIS        :
3.            BENDAHARA        :
4.            ANGGOTA            :

Ditetapkan di  : KANGKUNG
Pada tanggal   : 30 Oktober 2015
KEPALA DESA KANGKUNG


                  SULHAN

Jumat, 07 Oktober 2016

CONTOH SK PERPUSTAKAAN DESA SUMBEREJO

SK Perpustakaan Desa Sumberejo Kecamatan Mranggen



KOP GARUDA


KEPUTUSAN KEPALA DESA SUMBEREJO
NOMOR            TAHUN 2015

TENTANG

PENDIRIAN PERPUSTAKAAN DESA
DESA SUMBERJO KECAMATAN MRANGGEN
KABUPATEN DEMAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA SUMBEREJO



a.    Bahwa dalam rangka mendukung, meningkatkan minat baca masyarakat dan mewujudkan tujuan Nasional Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa maka perlu didirikan Perpustakaan Desa;
b.    Bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
 
Menimbang  :




1.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah
2.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah
3.   Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
4.   Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
5.   Peraturan Pemerintah Kabupaten Demak Nomor 9 tahun 2007 tentang Pedoman dan pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa
 
Mengingat     :






MEMUTUSKAN

PENDIRIAN PERPUSTAKAAN DESA SUMBEREJO
KECAMATAN MRANGGEN KABUPATEN DEMAK
Menetapkan :
Pertama         :      Menetapkan nama-nama dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai pengurus Perpustakaan Desa Sumberejo.
Kedua            :      pengurus Perpustakaan Desa Sumberejo dimaksud mempunyai tugas sebagai berikut :
1.  Mengadakan Pengadaan Buku Bacaan.
2.  Melaksanakan Administrasi Perpustakaan Desa.
3.  Melayani Masyarakat Pengguna Jasa.
4.  Melaporkan Perkembangan atas pengelolaan perpustakaan Desa Sumberjo.



5.  Melaporkan permasalahan yang dimungkinkan timbul sebagai akibat penyelenggaraan Perpustakaan Desa.
6.  Mengambil langkah-langkah strategis dan preventif guna penanganan lebih lanjut
Ketiga            :      Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkanya keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Sumberejo Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak.
keempat        :      Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
kelima            :      Bila mana Keputusan Kepala Desa ada kekeliruan akan di adakan perbaikan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di : Sumberejo
pada tanggal   :


KEPALA DESA SUMBEREJO




SUPRIYADI
                                                                                                                                                           




                                             Lampiran   : SK Pengurus Perpustakaan Desa Sumberejo
Nomor        : 141/     /2015
Tanggal       :
NO
NAMA
JABATAN




           KEPALA DESA SUMBEREJO





            SUPRIYADI